Bukan hanya itu, pihaknya juga masih menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku untuk mengetahui kejiawaan pelaku.
Baca Juga: 3 Bagian Tubuh yang Wajib Dibersihkan secara Rutin
"Apabila terbukti dalam keadaan sehat, maka akan diancam dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," jelasnya.
Sementara terkait motif pelaku, Kapolres mengatakan bahwa pelaku mendapat bisikan gaib di mana ia harus membunuh anak-anaknya agar tidak hidup susah.
"Motifnya untuk sementara masih bisikan gaib. Pelaku bilang kalau anaknya nggak dibunuh maka hidupnya akan susah dan akan dibunuh orang," tuturnya.