TEGAL, AYOSEMARANG.COM-- Kasus prostitusi anak di bawah umur di Kota Tegal yang berhasil diungkap Polda Jawa Tengah pada 10 September 2021, kini memasuki proses persidangan.
Bahkan, kasus prostitusi anak di bawah umur yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tegal ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 22 Maret 2022.
Dari pemberitaan Ayosemarang.com sebelumnya, praktik prostitusi anak di bawah umur terjadi di karaoke pink yang berada di kompleks Pasar Beras, Kelurahan Mintaragen, Kota Tegal.
Ada tiga pelaku dalam praktik prostisi anak di bawah umur, yakni SHN, AG dan ES. Mereka memiliki peran yang berbeda.
Untuk pelaku SHN, adalah pihak yang melakukan perekrutan via Wahtsapp atau bisa disebut mami yang bertugas mencari anak di bawah umur untuk diperdagangkan.
Selanjutnya AG, pemilik karaoke pink, dia memiliki kesepakatan untuk memberikan uang sewa sebesar Rp60 juta per tahun.
Baca Juga: Ini Dia Tampang Pelaku Mutilasi yang Potong Payudara dan Kemaluan Wanita di Tegal
AG juga yang meminta SHN untuk mencari anak di bawah umur yang nantinya dipekerjakan sebagai pemandu lagu.
Terakhir, ES, pengelola karaoke pink di mana ia mengetahui kalau di situ ada anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan booking order.
Meski demikian, pada persidangan kasus tersebut, hanya ada dua terdakwa, yakni ES dan SHN.
Baca Juga: 5 Artis Pernah Terlibat Kasus Prostitusi, Terbaru Artis Sinetron CA
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tegal, Priyo Sayogo mengatakan, berdasarkan berkas limpahan dari Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Tengah, terdakwa berjumlah dua orang. Mereka adalah ES dan SHN.
"Yang di berkas itu saja. Termasuk pada penyerahan dan pengiriman tersangka serta barang buktinya, 15 Februari 2022 lalu. Keduanya langsung ditahan di Lapas Tegal," katanya.