Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kota Tegal Disidangkan, Pelaku Hilang Satu?

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 09:55 WIB
Sidang kasus prostitusi anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa 22 Maret 2022 (Ayosemarang.com/Lilisnawati)
Sidang kasus prostitusi anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa 22 Maret 2022 (Ayosemarang.com/Lilisnawati)

Priyo menjelaskan, dalam berkas disebutkan ES sebagai penyewa kos untuk menjalankan bisnis karaoke pink, di mana ia menyewa tiga kamar kos dengan biaya perbulannya Rp 50 juta.

Baca Juga: Polda Jateng Bongkar Prostitusi Libatkan Artis Selebgram Indonesia

Sedangkan SHN, disebutkan sebagai mami yang bertugas mencari anak di bawah umur untuk diperdagangkan. 

"Kalau dalam berkas, ES ini penyewa kos-kosan. SHN itu maminya sekaligus yang mencari dan menawarkan pekerjaan," ujarnya. 

Priyo mengatakan, kasus yang sednag ia tangani sudah masuk sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

"Sudah masuk ke pemeriksaan saksi-saksi. Yang hadir cuma saksi ahli. Harusnya ada tujuh saksi, tapi yang enam tidak hadir," katanya.

Sementara keterangan dari saksi ahli, Nur Prabowo, seorang ASN Disnakertrans Jateng mengatakan, kasus tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Menurutnya, terdakwa melanggar aturan dalam memperkerjakan anak yang dijelaskan mulai Pasal 68 sampai Pasal 75. 

Pelanggaran pertama anak yang dipekerjakan berusia di bawah 18 tahun. Kemudian, pelanggaran kedua pekerjaan yang dilakukan masuk dalam kategori yang buruk. 

"Terkait pekerjaan korban, itu termasuk bentuk-bentuk yang buruk," ucapnya.

Nur juga menjelaskan, aturan pekerjaan anak dibagi menjadi dua, pekerjaan ringan dan pekerjaan terburuk.

Untuk pekerjaan ringan, diperbolehkan untuk anak usia 13-15 tahun dengan syarat-syarat tertentu, seperti mendapagt persetujuan orangtua atau wali dan perjanjian kerja yang dibuat wali dengan pihak perusahaan. 

Sementara yang dilarang, adalah pekerjaan terburuk atau berat, seperti perbudakan, seperti yang menawarkan pornografi, perjudian, dan sebagainya. 

"Termasuk pekerjaan yang melibatkan dalam produksi minuman keras, mengganggu kesehatan, merusak moral, membahayakan keselamatan, dan mengganggu tumbuh kembang anak," jelasnya. 

Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Indah Novi Susanti dan Hakim Anggota Endra Hermawan dan Lidia Awinero.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lilisnawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X