Polda Jateng Bongkar Prostitusi Libatkan Artis Selebgram Indonesia

photo author
- Senin, 20 Desember 2021 | 14:06 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam jumpa pers ungkap kasus prostitusi libatkan artis selebgram di Mapolda Jateng, Senin 20 Desember 2021.  (Ayosemarang/Budi Cahyono)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam jumpa pers ungkap kasus prostitusi libatkan artis selebgram di Mapolda Jateng, Senin 20 Desember 2021. (Ayosemarang/Budi Cahyono)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jateng membongkrak praktik prostitusi yang melibatkan artis selebgram Tanah Air dan warga negara asing (WNA).

Kasus ini ini diungkap anggota Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng di salah satu hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial TE (26) yang diketahui seorang artis selebgram dari Jakarta dan FBD (26) WNA Brasil.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram TE tersebut bermula dari informasi yang diterima Polda Jateng.

Baca Juga: Oknum Prajurit TNI di Papua Kabur Membawa Senjata Berjenis SS-2 V1

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyidikan dan didapati jika TE dan FBD berada di salah satu kamar hotel di Kota Semarang.

“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badang sengan seorang pria,” urai Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam gelar perkara di lobi Ditrekrimum Polda Jateng, Senin 20 Desember 2021.

Modus operandi, pelaku yakni JB mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tariff masing-masing Rp25 juta, dari praktik prostitusi ini JB yang juga muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Senin 20 Desember 2021, PASTI DAPAT Winterlands Snowboard Sultan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai,l satu unit Hp iPhone XI, uang tunai Rp13 juta dan satu unit Hp Xiaomi warga hitam biru.

Dari keterangan dua perempuan TE dan FBD, polisi pun mengembangkan proses penyidikan dan menangkap seorang muncikari berinisial JB (42), warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Djuhandani menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi sementara, muncikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember.

Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Butuh Sosialisasi, Orang tua Jadi Kunci Kesuksesan Vaksinasi 6-11 Tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Cahyono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X