Polda Jateng Gerebek Sarang Judi Online di Sukoharjo, Ini Temuannya!!

photo author
- Jumat, 17 Desember 2021 | 23:14 WIB
Polda Jateng gerebek sarang judi Online di Sukoharjo (Humas Polda Jateng)
Polda Jateng gerebek sarang judi Online di Sukoharjo (Humas Polda Jateng)

SUKOHARJO, AYOSEMARANG.COM — Polisi berhasil menggerebek rumah yang digunakan untuk mengoperasikan judi online yang terletak di Kawasan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Penangkapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng disebuah rumah yang digunakan sebagai operator judi ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo.

Dari penggrebekan itu, polisi berhasil menangkap tiga orang yang menjadi dalang judi online pada Rabu 15 Desember 2021 sore.

Baca Juga: EVALUASI TOTAL PSIS: Proses Pindah 80 Persen, Striker dari Liga Vietnam OTW Semarang 18 Desember

Kedua orang yang ditangkap itu berinisial AC alias BEN yang berperan selaku penanggung jawab sekaligus pemilik komputer yang didesain untuk mengoperasikan judi online serta AW dan MBMP selaku operator judi online.

Terkait kejadian tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.

Penindakan oleh Aparat Ditkrimsus dibantu Polres Sukoharjo itu menunjukkan Polri sangat peduli pada Pemberantasan penyakit masyarakat.

Baca Juga: Kritikan Warganet Viral, Kapolri Tegaskan Jadi Evaluasi Perbaiki Diri

Menurut Kabidhumas, kejadian penangkapan bermula dari tim Ditkrimsus yang melaksanakan Patroli cyber dan menemukan akun Instagram dengan nama kangtau88 dan sebuah situs online bernama kangtau88.com yang menyediakan layanan beberapa bentuk judi online.

"Setelah melakukan pendalaman, polisi menggerebek TKP dan menangkap tiga tersangka di atas. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan," ungkap Kabidhumas saat diwawancara, Jumat 17 Desember 2021 siang.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjutnya, adalah tiga perangkat komputer, rekening bank sebagai penampung dana, beberapa kartu ATM, tujuh buah telepon seluler, modem WiFi, CCTV serta sejumlah kartu perdana.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 18 Desember 2021: Angga Ancam Rendi Jangan Sakiti Hati Katrine!

Kombes M Iqbal menjelaskan selama ini Polri berupaya maksimal melakukan pencegahan dan penindakan pelaku perjudian termasuk judi online. Mentalitas ingin kaya mendadak dengan mengadu spekulasi lewat perjudian. Banyaknya warga masyarakat khususnya kaum muda yang terjerumus perjudian amat mengkhawatirkan, mengingat potensi mereka sebagai generasi penerus bangsa.

"Beberapa kasus kriminal juga terjadi berawal dari kecanduan judi online,  berhutang kemudian mencuri atau KDRT dengan istri, banyak terjadi di masyarakat"  jelas iqbal.

"Ini adalah tanggung jawab bersama antara Polri, keluarga dan masyarakat untuk memberantas perjudian serta penyakit masyarakat lainnya.  Bila menemukannya, telepon atau laporkan langsung ke polisi," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X