Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 18 Desember 2021: Angga Ancam Rendi Jangan Sakiti Hati Katrine!
Terkait penangkapan tiga tersangka penyedia judi online di Sukoharjo, Kabidhumas menerangkan mereka dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 34 ayat (1) atau pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polda Jateng," tutup Kabidhumas.