Polda Jateng Gerebek Sarang Judi Online di Sukoharjo, Ini Temuannya!!

photo author
- Jumat, 17 Desember 2021 | 23:14 WIB
Polda Jateng gerebek sarang judi Online di Sukoharjo (Humas Polda Jateng)
Polda Jateng gerebek sarang judi Online di Sukoharjo (Humas Polda Jateng)

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 18 Desember 2021: Angga Ancam Rendi Jangan Sakiti Hati Katrine!

Terkait penangkapan tiga tersangka penyedia judi online di Sukoharjo, Kabidhumas menerangkan mereka dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 34 ayat (1) atau pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polda Jateng," tutup Kabidhumas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X