SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Mengantisipasi mobilitas warga saat libur menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polda Jateng menyiapkan 76 pos pengamanan (pospam) di kawasan wisata.
Direncanakan, 76 pos pengamanan akan digelar di seluruh kawasan wisata guna memberikan rasa aman kepada para wisatawan.
Seluruh obyek wisata penting di 35 kabupaten/kota se-Jateng mendapatkan pengamanan tanpa terkecuali. Tingkat pengamanan didasarkan level PPKM pada daerah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Meninggal Dunia, Warganet : Muga Khusnul Khotimah
Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan kawasan wisata yang menjadi sasaran pengamanan adalah kawasan wisata alam, wisata budaya, wisata bahari dan alun-alun.
"Untuk di kawasan wisata alam akan didirikan 31 pos pengamanan dengan jumlah personel sebanyak 703 orang. Sedangkan untuk wisata bahari ada 18 pos pengamanan, dan 94 personel. Adapun obyek wisata lainnya direncanakan akan didirikan 23 pos pengamanan dengan kekuatan 917 personel," jelasnya Jumat 10 Desember 2021.
Iqbal Alqudusy menyatakan, seluruh personel yang berjaga di obyek wisata harus mampu menegakkan dan mendisiplinkan para wisatawan terkait protokol kesehatan.
Mulai dari pemeriksaan vaksinasi, aplikasi PeduliLindungi, penerapan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas), maupun pemeriksaan tes negatif COVID-19.
Baca Juga: Bayi Sultan! Rayyanza Dapat Tabungan Rp1 Miliar dari Mertua Raffi Ahmad
“Memang sudah terstruktur. Kesiapannya sudah mulai dari sasaran-sasaran yang harus dilakukan pengamanan, salah satunya adalah di tempat wisata,” tegas Iqbal Alqudusy
“Nantinya personel akan bekerja sama dengan gugus tugas, memetakan tempat-tempat tertentu. Area mana yang perlu penebalan dan mana yang agak diperlonggar. Pastinya, prokes akan menjadi jadi sasaran utama,” kata Kombes Iqbal Alqudusy.
Sementara itu, menjelang akhir tahun, pemerintah berencana memperketat peraturan terkait pencegahan lonjakan kasus Covid-19. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dan mencegah gelombang baru Covid-19 di tengah momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat untuk bijak dan diimbau agar tidak bepergian seperti liburan dan mudik di momentum Nataru 2022.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pekan ke-17 BRI Liga 1: Ada Persipura vs PSIS Semarang, Dua Partai Ditunda
Pemerintah sendiri telah menetapkan larangan cuti bersama, memperketat pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain, juga pengawasan dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada semua kegiatan masyarakat termasuk untuk fasilitas publik.