“Sisanya Rp7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah PSK (TE dan FBD) bertemu tamu di hotel, muncikari JB mendaapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,”urai Djuhandani.
“Kesepakatan antara muncikari dengan PSK tersebut masing-masing mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD,”sambung Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, kedua PSK yakni TE (selebgram) dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai muncikari. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya.
Baca Juga: Viral Video Pemotor Pukul Pengemudi Feeder BST Solo, Warganet : Buat Dia Jera Pak Polisi
Tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta – Rp600 juta. ***