umum

Cara Menghitung THR untuk Karyawan

Rabu, 23 Maret 2022 | 10:30 WIB
Cara menghitung THR untuk karyawan. (istimewa)

Contoh kasus 2:
Agus adalah seorang pekerja harian dengan masa kerja selama 8 bulan. Upahnya di 3 bulan pertama adalah Rp2.000.000, sedangkan 5 bulan berikutnya adalah Rp2.500.000. Maka perhitungan besaran THR yang diterima oleh Agus adalah (3 x Rp2.000.000) + (5 x Rp2.500.000) dibagi masa kerja 8 bulan.

Dari rumus tersebut diketahui rata-rata upah Agus adalah Rp2.312.500.

Maka THR yang diterima Agus adalah 8/12 x Rp 2.312.500 yaitu Rp1.541.666,66.

Baca Juga: Persiapan Mudik, Kapan Lebaran 2022? Ini Penetapan Tanggal Idul Fitri 2022

Catatan lainnya dalam Pasal 4 disebutkan:

Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Itulah penjelasan terkait cara menghitung THR untuk karyawan yang diberikan jelang Lebaran.

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB