Cara Menghitung THR untuk Karyawan

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 10:30 WIB
 Cara menghitung THR untuk karyawan.  (istimewa)
Cara menghitung THR untuk karyawan. (istimewa)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSURABAYA.COM -- Berikut cara menghitung THR untuk karyawan.

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang selalu ditunggu bagi para pekerja menjelang Lebaran.

Pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 bulan berhak mendapatkan THR.

Bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan yang diberikan jelang Lebaran? Simak penjelasannya berikut ini:

Baca Juga: Kapan Awal Ramadhan 1443 Hijriah? Ini Jadwal Puasa Ramadhan 2022

Dasar Hukum Pemberian THR

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016) mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Bagi pekerja harian, secara lebih jelaskan disebutkan dalam pasal 3, yaitu:

Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS Tahun 2022, Segini Besarannya

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Cara Menghitung THR

Contoh kasus 1:
Susilo adalah seorang pekerja harian dengan masa kerja selama 13 bulan. Upah rata-rata perbulannya adalah Rp2.750.000. Maka Susilo akan mendapatkan THR sebesar Rp2.750.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X