BATANG, AYOSEMARANG.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Batang menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) anak buah kapal (ABK), Irvan Maulana (25) yang meninggal saat melaut pada November tahun 2021.
Klaim santunan tersebut baru diserahkan kepada ahli waris setelah dokumenya dinyatakan lengkap pada bulan Februari 2022.
Ia meninggal karena terpleset dan terjatuh ke laut saat menarik tambang kapal.
Baca Juga: Meski Covid-19 Jateng membaik, Ganjar Pranowo Minta Masyarakat Tetap Jaga Prokes Saat Ramadan
Jenazah Irvan Maulana ditemukan setelah 7 hari setelah kejadian.
“Kita berikan santunan klaim kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta yang diterima Supatmah ibundanya selaku ahli waris,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Batang Bambang Indriyanto, saat ditemui di kantornya, Kamis 24 Maret 2022.
Dijelaskanya, periode Januari hingga 22 Maret 2022. BPJamsostek sudah membayarkan empat klaim santunan kematian kepada nelayan peserta BPJamsostek sebesar Rp190 Juta.
Baca Juga: Suharso Monoarfa Gugat Cerai Istrinya Nurhayati
“Total klaim 190 juta itu, untuk 1 orang meninggal karena kecelakaan kerja terbayar Rp70 Juta dan 3 orang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja yang masing-masing mendapat Rp42 Juta,” ungkapnya.
Klaim BPJSketenagkerjaan, kata dia, membuktikan negara hadir di tengah warga untuk meminimalisir munculnya angka kemiskinan baru. Dimana pencari nafkah mengalami risiko yang mengakibatkan kecacatan atau meninggal dunia.
Baca Juga: Kalahkan PSIS Semarang, Persipura Jayapura Ingin Menang Lagi untuk Lolos Degradasi
Bambang juga menjelaskan, implementasi Instruksi Presiden 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJamsostek selalu intens melakukan sosialisasi tentang program dan manfaat di semua sektor seperti nelayan dan pelaku usaha perikanan.
“Saat ini nelayan yang sudah terlindungi oleh BPJamsostek Cabang Batang sebanyak 4800 orang dari total 10 ribuan nelayan,” jelasnya.