nasional

Ditetapkan Tersangka, Polri Koordinasi dengan Kominfo untuk Blokir YouTube Pendeta Saifuddin Ibrahim

Jumat, 1 April 2022 | 22:28 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus.

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir kanal YouTube Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Diketahui Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama.

Hal itu dikatakan Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli kepada wartawan, Jumat 1 April 2022.

Baca Juga: Spesifikasi HP Realme C35 2022 Terbaru, Tampak Premium dengan Harga Rp2 Jutaan

“Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut,” kata Gatot.

Gatot mengatakan, pemblokiran masih dalam proses. Menurutnya, pemblokiran ditujukan untuk kepentingan penyidikan.

“Ini sedang berproses, tapi di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa? Untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Musnahkan 1.613.400 Obat Keras

Sebelumnya, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Saifuddin ternyata menyadari dirinya sedang diburu polisi.

“Kami melihat Saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers pada Rabu 30 Maret 2022.

Ahmad mengatakan, mengatakan Saifuddin sempat mengunggah sebuah video di YouTube yang menyebut dirinya sedang diburu polisi. Lebih lanjut, Polri memberikan ultimatum terhadap Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.

Baca Juga: KABAR BAIK!! Jokowi Akan Berikan BLT Minyak Goreng Rp300.000

“Ada postingan yang dibuat oleh Saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau,” jelas Ahmad.

“Kami sampaikan kepada Saudara SI, tentu monitor terhadap kegiatan ini, untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia, berani berbuat, harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat,” pungkasnya.

 

Tags

Terkini