JAKARTA, AYOSEMARANG.COM — Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke penyidikan.
Pendeta Saifuddin Ibrahim kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Penetapan tersangka Pendeta Saifuddin Ibrahim itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 30 Maret 2022.
Baca Juga: Wajah Mayang Rusak Usai Pakai Skin care, Doddy Sudrajat Tak Terima
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi.
Dedi menyebut, Saifuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 28 Maret 2022 lalu. Dia belum memaparkan secara detail dimana lokasi Saifuddin saat ini.
"(tersangka) sejak dua hari lalu kalau nggak salah," ucap Dedi.