Pendeta Saifuddin Ibrahim Resmi Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

photo author
- Rabu, 30 Maret 2022 | 14:39 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus.
Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus.

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM — Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke penyidikan.

Pendeta Saifuddin Ibrahim kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

Penetapan tersangka Pendeta Saifuddin Ibrahim itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 30 Maret 2022.

Baca Juga: Wajah Mayang Rusak Usai Pakai Skin care, Doddy Sudrajat Tak Terima

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi.

Dedi menyebut, Saifuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 28 Maret 2022 lalu. Dia belum memaparkan secara detail dimana lokasi Saifuddin saat ini.

Baca Juga: Cek Harga Sembako di Kota Semarang Rabu 30 Maret 2022, Ada Beras Hingga Minyak Goreng dan Cabai Rawit

"(tersangka) sejak dua hari lalu kalau nggak salah," ucap Dedi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X