Bareskrim Polri Musnahkan 1.613.400 Obat Keras

photo author
- Jumat, 1 April 2022 | 22:21 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti (barbuk) sabu, ganja, obat keras, dan ekstasi. (Humas Polri)
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti (barbuk) sabu, ganja, obat keras, dan ekstasi. (Humas Polri)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti (barbuk) sabu, ganja, obat keras, dan ekstasi.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian sabu 84.165 gram, ganja 173.244 gram, ekstasi 1.583 gram, dan obat keras 1.613.400 butir.

Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat 1 April 2022.

Baca Juga: KABAR BAIK!! Jokowi Akan Berikan BLT Minyak Goreng Rp300.000

"Pemusnahan tersebut hasil dari 9 kasus dengan 14 orang tersangka," tutur Gatot.

Gatot melanjutkan, sembilan kasus narkoba tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Di antaranya Aceh Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jawa Barat.

Di Aceh Timur, kata Gatot, polisi menyita 120.000 gram ganja dan 84.165 gram. Di Jakarta Timur, polisi menemukan 1.223.900 butir obat keras dan 18.244 gram ganja.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Harga Cabai di Pasar Legi Mengalami Kenaikan

Sementara di Jakarta Pusat, barbuk yang ditemukan berupa 15.000 gram ganja, Jakarta Selatan 1.583 butir ekstasi, dan Jawa Barat 384.500 butir obat keras.

"Tanggal 14 Maret 2022 dilakukan penyitaan narkotika jenis ganja sebanyak 20.000 gram dari tersangka H alias Hafis," imbuh Gatot.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Solo, Ini yang Disuarakan!

Gatot mengatakan, pemusnahan barbuk narkoba ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi dari jerat narkoba. Menurutnya, lebih dari 1 juta jiwa terselamatkan usai pemusnahan.

"Berdasarkan pemusnahan narkotika tersebut jumlah jiwa yang terselamatkan kurang lebih sebanyak 1.318.143 jiwa," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X