BATANG, AYOSEMARANG.COM- Pelaksanaan sholat Tarwih di musala maupun masjid di Kabupaten Batang suda tidak lagi ada pembatasan, sehingga tidak perlu lagi ada jarak antar jemaah.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Batang KH. Saefudin Zuhri, saat pantauan hilal di Pantai Ujungnegoro Kecamatan Kandeman, Jumat 1 Maret 2022 sore.
"Sudah tidak perlu, saf sholat berjemaah dirapatkan. Tapi kami mengimbau tetap memakai masker sebagai tindak pencegahan," katanya.
Baca Juga: Berapa Rakaat Sholat Tarawih yang Sah? Ini Hadits 8 dan 20 Rakaat
Ia mengatakan, sudah ada perubahan hukum penggunaan masker dari para ulama. Sebelumnya, hukum menggunakan masker saat sholat adalah makruh.
Terbaru, hukum menggunakan masker menjadi mubah. Jadi dipakai atau tidak, tidak masalah.
"Insyaallah sudah mulai kembali normal, tapi tetap jaga protokol kesehatan," ucap ketua takmir Masjid Agung Darul Mutaqqin Batang.
Baca Juga: Senang Dapat Bantuan, Emak-emak di Kendal Bentangkan Spanduk Ucapan Terima Kasih untuk Presiden
Di sisi lain, kepala Kemenag Batang M Aqso menambahkan pelaksanaan tarawih menunggu keputusan pemerintah pusat. Termasuk penentuan awal puasa.
Adapun Tim Rukyatul Hilal Kabupaten Batang sudah melakukan pemantauan Hilal di Ujungnegoro Batang pada Jumat, 2 April 2022 dan hasilnya, hilal tidak terlihat.
"Ternyata memang terhalang awan sehingga hilal di sini tidak terlihat," tutur Aqso.