BATANG, AYOSEMARANG.COM - Lima hari pascapelantikan, Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki langsung tancap gas untuk melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisonal.
Ia bersama dengan jajaran Kepala OPD mengecek ketersediaan dan harga minyak goreng curah di pasaran. Saat sidak tersebut, didapati jika minyak goreng curah tersedia melimpah dengan harga Rp15.500 per kilogramnya.
Lani, panggilan akrabnya mengatakan, meskipun minyak goreng melimpah para pedagang tetap mensyaratkan fotokopi KTP untuk melakukan pembelian.
Baca Juga: Link untuk Cek Daftar Penerima BSU Rp1 Juta, Ciri Pekerja yang akan Dapat BLT
Hal itu juga berlaku untuk para pelaku UMKM yang membeli dalam jumlah banyak. Selain KTP ada juga surat surat bukti kepemilikan usaha.
"Untuk pembeli rumah tangga dibatasi dua kilogram. Tidak ada syarat fotocopi KTP. Tidak seperti yang dulu. Minyak goreng curah ini sekarang jumlahnya banjir," ujar Lani, Kamis 26 Mei 2022.
Ia menjelaskan, untuk konsumen UMKM juga masih ada pembatasan maksimal 10 kilogram untuk menjaga stok.
Baca Juga: Cara Tepat Menggunakan Skincare Menurut Pakar
Pada kesempatan itu, ia bersama beberapa unsur Forkopimda meninjau Pasar Batang dan Pasar Limpung.
Ahmad Adi Tenang, 48, salah satu pedagang sembako di Pasar Batang merasa bersyukur stok minyak goreng curah kembali melimpah. Namun, berbanding terbalik dengan stok yang ada, daya beli masyarakat justru turun. Tidak seperti saat minyak goreng langka.
"Sekarang stok minyak goreng curah melimpah. Malah kurang laku. Biasanya pas minyak langka 5 drum itu bisa habis sehari. Sekarang dua drum saja belum habis," ucapnya.
Baca Juga: IDENTITAS Korban Tewas Kecelakaan Karambol Alas Roban Batang, Sempat Loncat dari Truk
Perlu diketahui, harga yang dipatok para pedagang sudah sesuai yang ditetapkan. Harga dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ke penyalur Rp14.000 per kilogram. Kemudian, dari penyalur ke pembeli Rp15.500. Dari hasil sidak tidak ditemukan masalah baik jumlah dan maupun harga.
BACA BERITA AYOSEMARANG.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS