BATANG, AYOSEMARANG.COM-- Menjelang peringatan Hari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77, Bagian Hukum Setda Batang memberikan 34 buku Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Batang tahun 2021 kepada Lapas Kelas II Batang.
Kepala Bagian Hukum Setda Batang Siti Ghoniah, pemeberian buku terkait kumpulan Perda 2021 bagian dari sosialisi agar warga binaan Lapas Kelas II Batang juga mengetahuhinya perubahan peraturan daerah setiap tahunnya.
“Warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIB Batang mempunyai hak yang sama untuk mengetahui perubahan Perda di Kabupaten Batang," ungkap Siti Ghoniah.
Baca Juga: Uji Kesiap Siagaan Hadapi Bencana Kebakaran, Lapas Kelas IIB Batang Gelar Adu Ketangkasan
Ia menyebutkan, saat ini hanya Lapas Batang saja yang sudah dberikan buku kumpulan Perda tahun 2021.
"Kita harapannya ke depan jika ada peraturan terbaru kembali, pasti kita akan memberikan buku kembali agar terus berkesinambungan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Batang Rindra Wardhana mengapresiasi kepada Bagian Hukum Setda Batang yang telah memberikan buku Perda Kabupaten Batang terbaru.
Baca Juga: Tak Hanya BLT, Buruh Pabrik Rokok di Batang Dapat Pelatihan GMC
“Buku ini akan kami pergunakan untuk dipelajari pegawai Lapas Batang dan juga memberikan kesempatan kepada warga binaan Lapas Batang untuk membacanya,” ungkapnya.
Sebagai warga Negara yang baik, lanjut dia, tentunya perlu tahu Perda Kabupaten Batang meskipun itu warga binaan tetap harus melek hukum peraturan daerah disini.
“Buku ini salah satu upaya kita memberikan pengetahuan kepada teman-teman yang berada di dalam Lapas Batang yang mungkin saat ini memang badan mereka masih terkurung, tapi secara pemikiran perlahan-lahan harus memberikan pemahaman kepada mereka,” ujar dia.
Baca Juga: Hasil Survey E-PPGBM Balita Stunting di Batang Capai 5.275 Jiwa
Ia berharap, jika warga binaan Lapas ini sudah bebas bisa menjadi orang yang lebih baik dan taat kepada peraturan-peraturan hukum yang berlaku yang lama ataupun yang baru.