regional

Kekosongan Jabatan Eselon II III dan IV, Ini Penjelasan Kepala BKD Batang

Selasa, 26 Juli 2022 | 15:01 WIB
Kepala BKD Batang, Supardi (dok)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -  Kekosongan jabatan eselon II III dan IV di lingkungan Pemkab Batang diperkirakan akan berlangsung lama. 

Pasalnya, dalam aturan kebijakan Penjabat (Pj) Bupati dalam mengisi pejabat definitif ataupun melantik harus izin Menteri Dalam Negeri. 

Hal itu diungkapakan Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) Batang Supardi, saat ditemui di kantornya, Selasa 26 Juli 2022. 

"Semua kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan ASN harus minta izin ke Mendagri," ungkapnya. 

Baca Juga: 6 Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 38 yang Bisa Dilakukan, Buat Akun Login Link prakerja.go.id

Supardi pun mengatakan, pengisian jabatan yang kosong atau pelantikan jabatan akan dilaksanakan setelah Pj Bupati Batang menjabat lebih dari tiga bulan. 

"Jujur saja saya melihat pakai nurani, karena harapan kami minimal pengisian jabatan setelah tiga bulan lebih menjadi Pj Bupati baru kita akan mengajukan izin ke Mendagri," katanya 

"Kalau baru sebulan dua bulan kelihatanya ada target tersendiri. Inilah yang kita hindari. Jadi secara psikis Bu Pj sendiri mangatakan jangan terlalu cepat," katanya. 

Ia pun mengatakan, kalau saat ini Pj Bupati Batang masih terkonsentrasi di pelayanan masyarakat, karena kekosongan jabatan bisa dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). 

Baca Juga: Rekomendasi Delapan Pusat Oleh-oleh Khas Semarang Dekat Tugu Muda dan Lawang Sewu, Cek di Sini

"Saat ini ada beberapa jabatan eselon II yang kita Plt- kan seperti Asisten II, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Lalu, di bulan Agustus ini Kepala Dishub juga masuk masa pensiun, nanti akan kita Plt-kan jug," ungkapnya. 

Ia pun menjelaskan dalam kebijakan menentukan Plt butuh pertimbangan, bukan masalah kemampuan dan ketidakmampuan seseorang. 

"Menunjuk seseorang menjadi Plt, jangan sampai seseorang itu ada harapan. Itu menjadi kehati hatian kita," ungkapnya.

Baca Juga: Citayam Fashion Week akan Pindah? Ini 6 Opsi Lokasi Usulan Pemprov DKI, Mana Saja?

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB