regional

Ada KITB, Kepala Kantor Kemenag Batang Wajibkan Penghulu Mahir Bahasa Inggris, Ini Alasanya 

Rabu, 27 Juli 2022 | 16:41 WIB
Para penghulu Batang ikuti Penguatan Capacity Building di Batang, Rabu 27 Juli 2022. Foto: Muslihun kontrinutor Batang. 

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang mewajibkan penghulu mahir dalam berbahasa asing, terutama bahasa Inggris. 


Pasalnya, lima tahun ke depan, Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang akan banyak berdatangan investor asing dan Warga Negara Asing (WNA) yang bermukim di Batang, maupun menikah dengan orang Batang.


"Bisa dipastikan WNA akan banyak yang datang di Batang, tidak menutup kemungkinan nikah dengan orang Batang. Tentu secara teknis para penghulu maupun calon penghulu wajib menguasai kompetensi dalam penggunaan bahasa internasional saat proses ijab qabul," kata Kepala Kantor Kemenag Batang, M. Aqsho. 

Baca Juga: Download GB WhatsApp Apk Anti Banned GB WhatsApp Pro v 13.50 Bisa Bikin Status Video 7 Menit


Sebagai upaya mempersiapkan kompetensi para penghulu dan calon penghulu agar mahir berbahasa asing, Kantor Kemenag Batang melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar Penguatan Capacity Building.


"Kita mengundang Ketua MUI Batang KH. Zainul Iroqi sebagai salah satu narasumber yang menguasai bahasa Arab, Inggris, India dan lainnya," katanya. 


Ia memastikan, proses ijab qabul, serah terima calon pengantin kalimatnya sangat singkat dan padat, maka harus paham dan bisa pula pengucapannya menggunakan bahasa asing yang menyesuaikan kondisi calon pengantin.

Baca Juga: Kodim Kendal Bangun Jalan Lewat TMMD, Buka Akses Area Terisolir Desa Pagergunung


“Bahasa standar yang akan digunakan bisa Arab dan Inggris. Hasil dari pelatihan ini akan dibukukan untuk jadi referensi seluruh penghulu di Batang. Saya harap penghulu bisa meningkatkan kepercayaan dirinya, kuasai teknis yang baik, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik," ucapnya. 


Kepala bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Jateng, Zainal Fatah menyampaikan, sebagai penghulu harus siap melayani permohonan pencatatan pernikahan seluruh warga. 


“Artinya kalau pernikahan itu terjadi di Indonesia, meskipun ia orang asing, maka penghulu wajib melayani sesuai keinginan pemohon. Penghulu wajib mempersiapkan diri untuk bisa mengucapkan ijab qabul dengan bahasa asing,” kata Zainal Fatah, saat menjadi narasumber Penguatan Capacity Building di Batang, Rabu 27 Juli 2022. 

Baca Juga: Truk Trailer Alami Kecelakaan Tunggal di Jalur Pantura, Hantam Teras dan Rumah Warga


Para penghulu diutamakan menguasai bahasa Inggris karena nantinya dalam proses ijab qabul, bahasa tersebut yang digunakan karena sudah mendunia dan dipahami masyarakat.


“Saya yakin kalau menggunakan bahasa Inggris, meskipun mempelainya warga Korea, Tiongkok, Jepang atau lainnya pasti akan mengikutinya. Kalau keduanya tidak paham bahasa Inggris ya pakai bahasa Indonesia, karena dia menikah dengan Indonesia,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB