nasional

Tenaga Honorer Dihapus Ganti Outsourcing, Ini Besaran Gaji yang Diterima

Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:36 WIB
Pemerintah akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023 mendatang dan mengganti dengan outsourcing. (instagram/kemenpanrb)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023 mendatang dan mengganti dengan outsourcing. Lantas berapa gaji yang diterima?

Penghapusan status tenaga honorer tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Oleh karena itu, bagi tenaga honorer yang telah bekerja di Instansi Pemerintah selama lima tahun, maka akan diangkat menjadi PPPK 2022.

Baca Juga: Maaf, Tak Semua Tenaga Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Ini Syarat Ikut Tes

Namun bagi mereka yang belum memenuhi syarat yang sudah ditentukan, bisa mengikuti tes CPNS dan PPPK 2022.

Lantas Bagaimana jika tenaga honorer tidak lulus CPNS dan PPPK 2022?

Bagi mereka yang ikut tes namun tidak lulus namun memenuhi persyaratan akan dilakukan angkatan melalui pola outsourcing atau tenaga ahli daya, sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah.

Namun, pengangkatan pegawai akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu prosesnya diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian, lembaga maupun daerah.

Baca Juga: Apa Bisa Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2022 Tanpa Tes? Wajib Penuhi 5 Syarat Ini

Gaji

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan besaran gaji non PNS yang berada di instansi pemerintah yakni Kementerian/Lembaga (K/L). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Dalam aturan ini, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

"Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja," tulis PMK.

Halaman:

Tags

Terkini