Tenaga Honorer Dihapus Ganti Outsourcing, Ini Besaran Gaji yang Diterima

photo author
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:36 WIB
Pemerintah akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023 mendatang dan mengganti dengan outsourcing.  (instagram/kemenpanrb)
Pemerintah akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023 mendatang dan mengganti dengan outsourcing. (instagram/kemenpanrb)

Baca Juga: Siap-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Setelah 17 Agustus? Ini Formasi Paling Dibutuhkan

Penghasilan satpam dan driver tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta. Dimana ditetapkan sebesar Rp 5.344.000 per bulan. Sedangkan, untuk petugas kebersihan dan pramubakti yang berada di DKI diberikan imbalan Rp 4.858.000 juta per bulan.

Kedua tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan nilai Rp 4.256.000 per bulan untuk satpam dan driver. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan Rp 3.869.000 per bulan.

Selanjutnya tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp 4.135.000 per bulan. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3.759.000 per bulan.

Baca Juga: 5 Syarat Baru Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK

Namun, ini hanya lah gaji pokok saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari.

Itu tadi penjelasan penghapusan status tenaga honorer mulai tahun 2023 mendatang dan mengganti dengan outsourcing serta jumlah gaji non PNS yang akan diterima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X