umum

7 Aplikasi yang Wajib Dimiliki Wibu, Ngewibu Makin Asyik

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 01:34 WIB
Aplikasi yang pasti dimiliki oleh wibu (Pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut 7 aplikasi yang wajib dimiliki oleh para wibu.

Anda pun pastinya akan senang ketika ngewibu menggunakan sejumlah aplikasi ini.

Aplikasi wibu yang dimaksud bisa kamu gunakan untuk mengetahui perkembangan dari semua yang berbau Jepang.

Istilah wibu sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Wibu merupakan sebuah julukan yang diberikan kepada seseorang yang menyukai, atau bahkan terobsesi dengan budaya Jepang, meskipun mereka bukanlah warga negara Jepang dan tidak tinggal di Jepang.

Bagi kamu para wibu yang senang membaca manga atau nonton anime, wajib memiliki beberapa aplikasi di bawah ini. Banyak sekali seri anime ataupun manga yang beredar di sini, seperti Naruto, One Piece, Demon Slayer dan masih banyak lagi.

Baca Juga: 4 HP Terbaru Samsung yang Bawa Fitur NFC, Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga

Dilansir dari Hitekno--jaringan Ayosemarang, berikut 7 aplikasi yang wajib dimilikii oleh wibu:

1. MANGA Plus by SHUEISHA

Situs baca manga One Piece legal MangaPlus yang menyediakan manga terbitan Shueisha mungkin tidak asing bagi penyuka anime. MangaPlus menyediakan layanan gratis dan sangat update tidak kalah dengan situs atau aplikasi manga ilegal.

Saat ini, MangaPlus tersedia dalam bahasa Inggris dan Spanyol dengan gambar yang sangat baik.

2. Bilibili

Untuk kamu yang ingin bertemu dengan banyak teman pecinta anime dan manga, Bilibili Bstation adalah aplikasi yang tepat. Di Bilibili kamu dapat menonton serial anime favorit dan populer, seperti Spy X Family, One Piece, Detective Conan, dan masih banyak lagi.

Pilihan subtitle animenya juga beragam. Uniknya lagi, Bilibili Bstation menghadirkan fitur live comment untuk para pengguna, sehingga mereka dapat berinteraksi dengan satu sama lainnya.

Baca Juga: 8 HP Murah Snapdragon 8 Gen 1, Rasakan Sensasi Ngebut ala Flagship

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB