umum

Perempuan Boleh Buka Jilbab Dihadapan Siapa? Buya Yahya Peringatkan Agar Tak Dosa

Selasa, 6 September 2022 | 14:55 WIB
Buya Yahya memberikan penjelasan seputar hukum islam membuka jilbab saat di rumah. (istimewa)

 


SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berhijab bagi perempuan memang diwajibkan. Namun bagaimana hukum membuka jilbab saat di rumah?

Buya Yahya memberikan penjelasan berikut ini seputar hukum islam membuka jilbab saat di rumah.

Terkadang saat berada di dalam rumah, sebagian perempuan memilih untuk tidak mengenakan jilbab.

Diketahui, menutup aurat merupakan kewajiban untuk seluruh perempuan muslim.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Cara Menyalurkan Nafsu Jika Belum Menikah untuk Menghindari Zina dan Dosa

Menutup aurat yang diwajibkan perempuan adalah dengan memakai jilbab.

Sebagaimana Allah memerintahkannya dalam Al-Quran surat Al Ahzab ayat 59.

Dalam ayat tersebut Allah berfirman, “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

Namun, bolehkah seorang perempuan melepas jilbab ketika berada di dalam rumah?

Baca Juga: Sebelum Menikah Pernah Zina? Kata Buya Yahya Lakukan Ini untuk Minta Ampunan Allah

Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Selasa 6 September 2022, Buya Yahya menjelaskan hukum membuka jilbab saat di rumah untuk perempuan muslim.

"Membuka aurat di depan orang-orang yang haram jika membuka auratnya," jelas Buya Yahya.

Menurutnya, orang yang tidak melihat aurat kita yakni orang yang bukan mahram kita.

"Keponakan boleh. Rambut Anda tidak boleh dilihat oleh ipar Anda, sepupu Anda. Tapi kalau bapak boleh melihat rambut Anda," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB