Bolehkan Potong Kuku dan Rambut Saat Haid? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya dalam Islam

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 16:25 WIB
Bolehkan potong kuku dan rambut saat haid? Buya Yahya jelaskan hukumnya dalam Islam. (Pixabay/ Shaun)
Bolehkan potong kuku dan rambut saat haid? Buya Yahya jelaskan hukumnya dalam Islam. (Pixabay/ Shaun)

AYOSEMARANG.COM -- Bolehkah memotong kuku dan memotong rambut ketika sedang haid? Bagaimana penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukumnya dalam Islam?

Pertanyaan tentang memotong kuku dan memotong rambut ketika sedang haid masih banyak menghantui wanita Islam di Indonesia.

Sebab, banyak informasi yang simpang siur mengenai kebolehan memotong kuku dan memotong rambut ketika sedang haid.

Baca Juga: Kunci Bahagia Itu Simpel Menurut Cak Nun, tetapi Jarang Diketahui Banyak Orang

Ada yang mengatakan boleh, ada juga yang mengatakan tidak boleh.

Bahkan beberapa menyebutkan bahwa kuku yang patah dan rambut yang rontok pun harus dikumpulkan untuk dimandikan bersama ketika mandi wajib.

Lantas bagaimana Islam memandang permasalahan ini? Buya Yahya menjelaskan hukumnya dalam sebuah ceramah.

Baca Juga: Agus Mulyadi Oknum Guru Agama di Batang Diduga Cabuli 30 Siswi SMP, PGRI Berang

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid

"Tidak ada yang mengatakan haram jika perempuan haid memotong rambutnya," tegas Buya Yahya dalam kanal YouTube Al Bahjah TV berjudul, "Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid - Buya Yahya Menjawab", 24 Juli 2018.

Buya Yahya mengatakan, memotong kuku atau rambut saat haid dilihat kebutuhannya saja.

Jangan sampai, misalnya, ibu yang sedang menyusui takut memotong kukunya yang sudah agak panjang karena ia sedang haid.

Baca Juga: Akun Instagram Perkumpulan Dakwah YouTuber Zavilda TV Diserang Netizen, Buntut Konten Tutup Aurat

"Bagaimana kalau kuku panjang itu mengenai (menggores) pipi anaknya secara tak sengaja," kata Buya Yahya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Desk Jabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X