SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Bagaimana hukum jika seseorang lupa niat puasa Ramadhan dan tidak sahur?
Salah satu syarat agar puasa Ramadhan sah adalah melafalkan niat.
Baiknya, niat puasa Ramadhan dilakukan saat malam hari atau sebelum masuk subuh.
Berikut penjelasan hukum jika seseorang lupa niat puasa Ramadhan dan tidak sahur menurut Buya Yahya:
Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu, 6 April 2022, Buya Yahya menyebutkan beberapa pendapat jumhur ulama terkait hal tersebut.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Harian dan Niat Puasa Sebulan Penuh saat Ramadhan
Buya Yahya menjelaskan bahwa mazhab Syafii dan jumhur ulama, mazhab Maliki dan juga mazhab Hambali mengatakan, bahwa siapapun yang tidak berniat di malam harinya dan juga tidak sahur maka puasanya tidak sah berdasarkan jumhur ulama.
"Dalam mazhab kita Imam Syafii dan jumhur ulama, mazhab Maliki dan juga mazhab Hambali, bagi siapapun yang tidak berniat di malam hari, tidak menginapkan niat di malam hari dan juga tidak sahur maka puasanya adalah tidak sah, menurut jumhur ulama," kata Buya Yahya.
Kendati begitu, jangan khawatir karena menurut Buya Yahya bagi orang awam perlu diberikan fatwa yang sesuai dengan keadaan mereka.
Agar tetap bisa melakukan puasa, serta Buya Yahya pun berpesan agar tak mudah mengatakan bahwa tidak sah puasa yang dilakukan jika lupa niat dan tidak sahur.
Baca Juga: Niat Puasa Dilafalkan Setiap Hari atau Cukup Sekali? Ini Penjelasannya
"Jika memang kasus lupa, lupa bener. Bukan main-main, subhanallah mungkin karena kesibukannya atau apa sampai dia lupa tidak niat di malam harinya," sambungnya.
"Sahur pun dia pengen sahur bablas dia lalu tidak niat, pagi harinya lalu ngadu bagaimana puasa saya,maka jawabnya adalah lanjutkan dan ikut dengan mazhab Imam Abu Hanifah Radhiyallahu 'anhu yang memperkenankan niat di pagi hari," imbuh Buya Yahya.
Namun mengikuti mazhab semacam ini tidak boleh main-main, harus dikarenakan alasan atau kasus-kasus tertentu atau darurat.