Hukum Suami Istri Bermesraan hingga Berciuman di Bulan Ramadhan, Puasa Batal?

photo author
- Senin, 4 April 2022 | 12:46 WIB
Hukum suami istri bermesraan, termasuk berciuman di bulan puasa Ramadhan. (shutterstock)
Hukum suami istri bermesraan, termasuk berciuman di bulan puasa Ramadhan. (shutterstock)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Bagaiman hukum suami istri bermesraan termasuk berciuman di bulan puasa Ramadhan.

Apakah suami mencium istri bisa batal puasa?

Diketahui, pasangan suami istri boleh bermesraan bahkan boleh berciuman di bulan puasa.

Namun, ada batas bermesraan pada bulan Ramadhan agar puasa tidak batal.

Baca Juga: Cara Mengatur Pola Tidur di Bulan Puasa Ramadhan Agar Tak Mudah Mengantuk

Dalam riwayat hadis Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra, dia berkata, “Nabi SAW mencium dan bercumbu (dengan istrinya) saat beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya di antara kalian’.

Kemudian, Amir bin Salamah juga pernah bertanya kepada Rasulullah SAW.

"Apakah orang berpuasa boleh mencium. Maka Rasulullah SAW pun menjawab, ‘Tanyakanlah kepada dia (Ummu Salamah)’. Kemudian Ummu Salamah memberitahukannya bahwa Rasulullah SAW berbuat seperti itu (mencium saat berpuasa)." (HR. Muslim).

Selain itu, Umar bin Khattab juga pernah menciumi istrinya di bulan Ramadhan. Namun setelah itu beliau tersadar dan segera menghadap Rasulullah SAW untuk meminta fatwa.

Baca Juga: Vaksinasi Siang Hari di Bulan Ramadhan Batalkan Puasa? Ini Penjelasan Kemenkes

Seperti diriwayatkan dalam hadis, Umar bin Khattab berkata: "Pada suatu hari nafsuku menggelora lalu kucium istriku dalam kondisi berpuasa. Lalu setelah itu aku datang kepada Nabi SAW. Aku berkata, ‘Hari ini aku telah melakukan perkara besar, aku mencium istriku padahal aku berpuasa’.

Maka Rasulullah SAW pun berkata kepadaku, "Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur dengan air ketika berpuasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak mengapa’. Lalu beliau bersabda ‘Maka bagaimana dengan mencium (bukankah begitu)?" (HR. Ahmad).

Namun, kadar suami istri bermesraan saat puasa tetap ada batasannya, yaitu tidak boleh sampai keluar air mani di antara keduanya. Karena keluarnya air mani termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa.

Jika sampai mengeluarkan air mani, maka dia harus tetap meneruskan puasanya dan wajib untuk mengganti puasanya di hari kemudian. Namun, jika hal tersebut terjadi saat Ramadhan, maka tidak perlu meneruskan puasanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X