Vaksinasi Siang Hari di Bulan Ramadhan Batalkan Puasa? Ini Penjelasan Kemenkes

photo author
- Senin, 28 Maret 2022 | 09:14 WIB
 Kementerian Kesehatan menegaskan jika vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.  (Ayosemarang/Iswara Bagus)
Kementerian Kesehatan menegaskan jika vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa. (Ayosemarang/Iswara Bagus)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Bulan Ramadhan segera tiba. Muncul pertanyaan, apakah vaksinasi siang hari batalkan puasa?

Menjawab pertanyaan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan jika vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.

Masyarakat pun bisa melakukan vaksinasi di siang hari pada Bulan Ramadhan.

Menurut penjelasan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, hal tersebut sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebut bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular (suntikan pada otot) tidak batalkan puasa.

Baca Juga: Kapan Puasa 2022 Dimulai? Catat Jadwal Puasa Ramadhan 1443 Hijriah

"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini bisa dilakukan vaksinasi (saat puasa)," ujat Nadia, Senin 28 Maret 2022.

Nadia pun meminta masyarakat untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 di tempat pelayanan kesehatan terdekat, terlebih pemerintah sudah mewajibkan vaksin menjadi syarat mudik lebaran tahun ini.

"Dengan fatwa MUI itu akan lebih mendorong masyarakat, kita tahu kalau mau mudik upayakan boosternya menjadi penting, supaya kita memberikan proteksi yang maksimal, jadi vaksinasi masih bisa dilakukan pada saat kita menjalankan ibadah puasa," lanjutnya.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Menjadi Syarat untuk Bisa Mudik Lebaran Tahun Ini

Dalam Fatwa MUI tersebut, asas keselamatan menjadi keutamaan, bahwa selama vaksinasi Covid-19 tersebut tidak sebabkan bahaya (dlarar) maka boleh dilakukan.

MUI juga memberikan rekomendasi untuk pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa, dan jika dikhawatirkan dapat sebabkan bahaya karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa, dapat pula dilakukan di malam hari.

Sejauh ini, pemerintah telah menyuntikkan 195,899,103 dosis (94.06 persen) vaksin dosis pertama dan 157,854,270 dosis (75.79 persen) vaksin dosis kedua, serta 19,995,908 dosis (9.60 persen) vaksin dosis ketiga kepada masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: 1 Ramadan 2022 Jatuh Pada Hari Apa? Ini Awal Puasa 2022 Versi Muhammadiyah

Ituluh penjelasan dari Kemenkes untuk menjawab pernyataan vaksinasi siang hari batalkan puasa atau tidak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X