Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam Menurut Buya Yahya, Apakah Haram?

photo author
- Selasa, 25 Januari 2022 | 15:18 WIB
Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam Menurut Buya Yahya. (Republika)
Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam Menurut Buya Yahya. (Republika)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Imlek 2022 akan dirayakan pada 1 Februari 2022 mendatang. Apa hukum mengucapkan selamat imlek dalam Islam?

Melalui kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjawab pertanyaan hukum mengucapkan selamat imlek dalam Islam.

Pertanyaan hukum mengucapkan selamat imlek dalam Islam dilontarkan seorang jamaah kepada Buya Yahya.

Bagaimana hukum mengucapkan selamat imlek dalam Islam di sosia media jika yang memerintah untuk mengucapkan selamat imlek itu adalah atasan di kantor?

Baca Juga: 8 Tradisi Tahun Baru Imlek di Indonesia, Barongsai, Angpao, hingga Kue Keranjang

Menurut Buya Yahya, perintah itu ada dua jenis. Perintah yang bersifat imbauan sehingga tidak perlu dipatuhi dan perintah yang bersifat wajib dipatuhi.

Namun ada jenis perintah lain yang bersifat wajib untuk tidak diikuti jika perintah itu mengandung unsur haram untuk diikuti.

Berikut hukum mengucapkan selamat imlek dalam Islam, apakah haram?

Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam

Buya Yahya mengatakan, apakah masalah mengucapkan tahun baru ini ada persinggungan dengan keyakinan atau tidak.

Jika ada hubunganya dengan keyakinan masalah agama, maka haramnya tingkat tinggi. Seperti mengucapkan selamat natal, haramnya tingkat tinggi.

Sebab, Buya Yahya menilai ada urusannya dengan keyakinan dan akidah.

Namun, jika ucapan selamat tahun baru itu urusannya hanya dengan pergantian tahun tidak ada singgungan dengan unsur akidah di dalamnya tidak masalah.

Baca Juga: 5 Mitos Tahun Baru Imlek, Dilarang Cukur Rambut hingga Makan Bubur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X