Tentu saja, dalam keadaan ini lebih baik ibu tersebut memotong kukunya sehingga tidak membahayakan bayinya.
Mengutip DeskJabar dari judul "Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid, Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad Membahasnya", Buya Yahya menyebutkan juga, ada ulama yang mengatakan memotong kuku dan rambut saat haid itu makruh, jadi bukan haram.
Baca Juga: Cuma Baca Kalimat Ini Kata Gus Baha Dosa Zina Ratusan Kali Bisa Terhapus
"Kalau rambutnya rontok ya biarin aja, gak usah pusing. Ini kan masalah fikih," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya juga meluruskan bahwa rambut yang rontok atau kuku yang terpotong harus dimadikan bersamaan dengan perempuan tersebut bersuci.
"Ini ada kesalahpahaman. Dari mana ilmu itu?" ungkap Buya Yahya.
Kaidahnya begini, jelas Buya Yahya, bahwa kalau wanita haid kemudian suci, maka tidak boleh melakukan sholat kecuali setelah mandi besar.
Yang harus dimandikan itu adalah seluruh tubuh, semua anggota badan yang dibawa sholat.
"Kalau punya rambut 10 meter wajib dimandikan semuanya. Karena rambut panjang dibawa sholat. Pahami dulu ini. Jadi yang dibawa di dalam sholat," kata Buya Yahya menegaskan.
"Saya mau tanya rambut yang dipotong sama kuku yang dipotong dibawa sholat gak? Nggak kan. Jadi, biarin saja kok pusing. Itu fikih," ujarnya.
Baca Juga: Gus Baha Ungkap Cara Hubungan Suami Istri yang Pahalanya Setara Sedekah, Ternyata Cuma Lakukan Ini
Namun di sisi lain Buya Yahya mengimbau, sebaiknya kalau mau memotong rambut jangan saat haid. Tapi ini bukan suatu keharusan.
Kalau misalnya seorang perempuan beniat potong rambut untuk menyenangkan suami biar kelihatan cantik oleh sang suami, misalnya, itu boleh. Meskipun saat itu dia sedang haid.
"Potong saja," tegasnya.
Yang mesti jadi catatan adalah anggapan salah jika memotong kuku dan rambut saat haid, lalu kuku dan rambutnya dikumpulkan dan kemudian dicuci bersamaan dengan mandi besar.