Perempuan Boleh Buka Jilbab Dihadapan Siapa? Buya Yahya Peringatkan Agar Tak Dosa

photo author
- Selasa, 6 September 2022 | 14:55 WIB
Buya Yahya memberikan penjelasan seputar hukum islam membuka jilbab saat di rumah. (istimewa)
Buya Yahya memberikan penjelasan seputar hukum islam membuka jilbab saat di rumah. (istimewa)

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Nasib Orang Tidak Sholat Tapi Suka Sedekah

Buya Yahya menjelaskan orang-orang yang boleh melihat rambut perempuan, yakni ayah, anak, keponakan, cucu, kakek, anak susuan, mertua, menantu, anak tiri, dan bapak tiri.

Selain yang disebutkan, orang tersebut bukanlah mahram dan tidak diperbolehkan untuk melihat rambut wanita.

Dari penjelasan diatas, maka bisa disimpulkan jika perempuan boleh melepas jilbabnya saat berada di rumah apabila dalam keadaan tertentu saja dan tidak dilihat oleh orang yang bukan mahram.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X