Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Nasib Orang Tidak Sholat Tapi Suka Sedekah
Buya Yahya menjelaskan orang-orang yang boleh melihat rambut perempuan, yakni ayah, anak, keponakan, cucu, kakek, anak susuan, mertua, menantu, anak tiri, dan bapak tiri.
Selain yang disebutkan, orang tersebut bukanlah mahram dan tidak diperbolehkan untuk melihat rambut wanita.
Dari penjelasan diatas, maka bisa disimpulkan jika perempuan boleh melepas jilbabnya saat berada di rumah apabila dalam keadaan tertentu saja dan tidak dilihat oleh orang yang bukan mahram.