BATANG, AYOSEMARANG.COM- Pejabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki melantik Sholichin sebagai kepala desa antar waktu Desa Wonosegoro Kecamatan Bandar dengan masa jabatan sampai 2025.
Sholichin menggantikan kepala desa definitif Abdul Manan yang tersangkut kasus hukum.
“Proses pergantian antar waktu (PAW) sudah dilalui semua mendasari peraturan yang ada, baik dari pusat sampai dengan Perbup. Finisnya hari ini pelantikan,” kata Lani Dwi Rejeki usai melantik Kades Wonosegoro di Aula Kantor Bupati setempat, Rabu 7 September 2022.
Baca Juga: Bawaslu Kendal Temukan 8.951 Potensi Ganda pada Data Sipol
Ia pun berpesan kepada kades yang baru dilantik untuk merangkul semua elemen masyarakat desa, baik perangkat desa maupun tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Laksanakan kegiatan pembangunan desa secara bersama – sama. Mungkin kemarin ada rival, ada yang ndak seneng dan sebagainya. Itu harus didekati jangan dijauhi. Nanti akan menghambat program – program pemerintahan desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dispermades Batang, Rusmanto mengatakan PAW dilakukan karena kades difinitif berhalangan tetap sebelum masa jabatan karena tersangkut masalah hukum.
Baca Juga: Download Lagu Dangdut Terpopuler Saat Ini MP3, Lengkap via YTMP3
“Masa jabatan sisa lebih dari satu tahun. Maka mekanismenya kita menggunakan PAW melalui pemilihan kepala desa antar waktu,” jelas Rusmanto.
Ia menyebutkan mantan kades definitif Wonosegoro tersangkut masalah hukum, namun sudah selesai penahananya.
“Yang bersangkutan sudah selesai dari masa penahanan dan mudah – mudahan semua tetep bisa bersinergi baik dengan mantan kepala desanya maupun dengan kades antar waktu,” tukasnya.