BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Perkara gugatan perdata pengelola pelabuhan PLTU Batang yaitu PT Aquila Transindo Utama (ATU) pada perusahaan keagenan kapal PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) memasuki sidang beragenda replik.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IB Pekalongan, Fatria Gunawan mengatakan bahwa penggugat sudah menolak keterangan tergugat.Hal itu tertuang dalam replik dari penggugat.
"Penggugat menolak dalil-dalil jawaban dari tergugat. Penggugat keseluruhan menolak, mempertahankan dalil-dalil gugatannya," ujar Fitria Gunawan.
Baca Juga: Kekeh Bela Polisi, Nikita Mirzani Sebut Najwa Shihab Sakit Hati Gagal Jadi Menteri
Sementara itu, M Zaenudin selaku kuasa hukum Didik Pramono direktur PT Sparta Putra Adhiyaksa, mengatakan materi gugatan perdata itu berkaitan dengan kasus dugaan tagihan fiktif jasa pelayanan di Pelabuhan PLTU Batang.
Pihaknya melaporkan tagihan fiktif itu hingga seorang staf PT ATU menjadi terdakwa.
"Gugatan yang dilayangkan penggugat prematur. Dalam isi surat gugatan mendalilkan tentang penagihan terhadap tagihan pelayanan jasa pandu dan tunda dengan bukti invoice 16 lembar," kata M Zaenudin.
Baca Juga: Jateng Zero Knalpot Brong, Polda Jateng Sita 147.380 Knalpot Brong
Dalam situs PN Pekalongan, disebutkan bahwa PT ATU menggugat PT SPA dengan materi Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 35/Pdt.6/2022/PN.
PT ATU diwakili pengacara Oktorian Sitepu. Pihak PN menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Ia mengatakan sebelum PT ATU menggugat, pihaknya sudah melampirkan ke Polres Pekalongan Kota, tentang bukti invoice 16 lembar tersebut.
Baca Juga: Libatkan Puslabfor, Polda Jateng Selidiki Penyebab Kecelakaan Karambol Ruas Tol Pejagan-Pemalang
Belasan invoice itu diduga dipalsukan dan sekarang sudah tahap proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekalongan.
Zainudin berpedoman dalam pasal 138 ayat 8. Berbunyi Perkara yang diajukan ke pengadilan Negeri, ditangguhkan dahulu sampai perkara pidana diputuskan.
"Gugatan penggugat tidak terang atau isinya kabur (obscuur libel) dalam surat gugatan penggugat PT Aquila Transindo Utama terdapat cacat formil dan terdapat penggabungan dua perkara yang berbeda yang menjadikan gugatan penggugat tidak jelas," jelasnya.***