Rosi Yuanita Staf Pengelola Pelabuhan PLTU Batang Resmi Menyandang Terdakwa Kasus Tagihan Fiktif

photo author
- Selasa, 13 September 2022 | 18:03 WIB
Sidang perdana kasus dugaan tagihan fiktif staf pengelola pelayanan pelabuhan PLTU Batang di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan. (Muslihun kontributor Batang)
Sidang perdana kasus dugaan tagihan fiktif staf pengelola pelayanan pelabuhan PLTU Batang di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Kasus perkara pidana dugaan tagihan fiktif oleh pengelola pelayanan pelabuhan kusus Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Batang sudah masuk ke meja hijau.

Sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, Rosi Yunita mantan karyawan PT Aquila Transindo Utama resmi menyandang status sebagai terdakwa.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimipin majelis hakim Mukhtari, SH MH dan didampingi hakim Fatria Gunawan, SH MH dan hakim Budi Setyawan, SH. Sidang berlangsung secara online.

Baca Juga: Dinkes Batang Catat Kasus 205 DBD, Ini Imbauannya

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Diah Purnamaningsih SH mendakwa Rosi bersalah dalam tuduhan itu. Rosi didakwa membuat tagihan fiktif ke PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA).

"Sementara, PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) merasa tidak mendapat pelayanan. Akibatnya, PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) mengalami kerugian hingga sekitar Rp 260 juta," katanya dalam sidang, Selasa 13 September 2022.

Jaksa menggap Rosi melanggar pasal 263 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Selain itu juga pada 53 juncto pasal 378 KUHPidana.

Baca Juga: Malas Antri di SPBU, Pertashop di Batang Kebanjiran Pembeli

Terdakwa, Rosi Yunita didampingi dua penasihat hukum yaitu Angga Setiawan, SH dan Suparno, SH. Pihak terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan.

"Kami ada keberatan yang Mulia. Akan kami sampaikan secara tertulis pada sidang berikutnya," ucapnya.

Sidang kedua dengan agenda eksepsi atau bantahan terdakwa akan berlangsung pada Selasa, 20 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Tersangka Agus Mulyadi Oknum Guru Cabul Batang Masih Terima Gaji

Dugaan kasus tagihan bodong atau fiktif senilai ratusan juta rupiah terjadi di pelabuhan khusus di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang. Seorang staf Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berinisial RY ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus itu melibatkan perusahaan keagenan kapal PT Sparta Putra Adhyaksa dengan BUP atau pengelola Pelabuhan di PLTU Batang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X