PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM -- Dugaan kasus tagihan bodong atau fiktif senilai ratusan juta rupiah terjadi di pelabuhan khusus di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang memasuki babak baru.
Kasus itu melibatkan perusahaan keagenan kapal PT Sparta Putra Adhyaksa dengan PT Aquilla Transindo Utama selaku BUP atau pengelola pelabuhan.
Adapun dari hasil penyidikan Polres Kota Pekalongan menetapkan seorang Staf Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berinisial RY sebagai tersangka.
Baca Juga: Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mendamping siswa Sespimma Polri di Command Center Batang
Kasipidum Kejari Kota Pekalongan, Adi Wibowo membenarkan telah menerima berkas dari penyidik Polres Pekalongan Kota. Saat ini, berkas masih dalam tahap P 19 dan dalam penelitian.
Ia menyebutkan, penyidik menggunakan pasal 263 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Selain itu juga pada 53 juncto pasal 378 KUHPidana.
"Sementara dari penyidik, tersangka masih satu. Tapi nanti akan terungkap di persidangan," katanya apakah ada kemungkinan tersangka lain.
Baca Juga: 29 Debitur BNI Pekalongan Tandatangani Akad Kredit Kepemilikan Rumah
Ia menjelaskan hal itu didampingi Kasintel Kejari Kota Pekalongan, Andritama.
Artikel Terkait
Kantor Imigrasi Non TPI Pemalang Sidak Izin Tinggal Orang Asing di Pekalongan
Kecelakaan di Pekalongan Hari Ini, Bus Tabrak Tiang Listrik hingga Ringsek
Bus Tabrak Tiang Listrik di Pekalongan Bikin 267 Gardu Listrik Padam
KRONOLOGI Kecelakaan Bus Tabrak Tiang Listrik di Pekalongan hingga Ringsek, Sopir Kelelahan
Pamit Mancing, Pria Tanpa Identitas Tersambar Kereta Api hingga Jatuh ke Sungai Sengkarang Pekalongan
Penurunan Tanah Kota Pekalongan 1,5 Meter, Pemkot Bangun Tanggul Rp2,5 Triliun
Banjir Rob Kian Meluas, Pemkot Pekalongan Berdayakan Kreatifitas Kaum Milenial
Polres Pekalongan Kota Tangkap Pengedar Sabu, Pelaku Masih SMP
Tanggul Sungai Meduri Jebol, Banjir Rob Genangi 4 Desa di Pekalongan