PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM -- Dugaan kasus tagihan bodong atau fiktif senilai ratusan juta rupiah terjadi di pelabuhan khusus di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang memasuki babak baru.
Kasus itu melibatkan perusahaan keagenan kapal PT Sparta Putra Adhyaksa dengan PT Aquilla Transindo Utama selaku BUP atau pengelola pelabuhan.
Adapun dari hasil penyidikan Polres Kota Pekalongan menetapkan seorang Staf Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berinisial RY sebagai tersangka.
Baca Juga: Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mendamping siswa Sespimma Polri di Command Center Batang
Kasipidum Kejari Kota Pekalongan, Adi Wibowo membenarkan telah menerima berkas dari penyidik Polres Pekalongan Kota. Saat ini, berkas masih dalam tahap P 19 dan dalam penelitian.
Ia menyebutkan, penyidik menggunakan pasal 263 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Selain itu juga pada 53 juncto pasal 378 KUHPidana.
"Sementara dari penyidik, tersangka masih satu. Tapi nanti akan terungkap di persidangan," katanya apakah ada kemungkinan tersangka lain.
Baca Juga: 29 Debitur BNI Pekalongan Tandatangani Akad Kredit Kepemilikan Rumah
Ia menjelaskan hal itu didampingi Kasintel Kejari Kota Pekalongan, Andritama.
Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) itu mendapat apresiasi dari kuasa hukum PT Sparta Putra Adhyaksa, M Zaenuddin dalam konferensi persnya, Selasa 28 Juni 2022.
"Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pekalongan Kota yang sudah menetapkan satu tersangka," kata kuasa hukum PT Sparta Putra Adhyaksa, M Zaenuddin.
Tagihan bodong itu berkaitan dengan jasa pelayanan pemanduan dan tunda kapal di pelabuhan PLTU Batang. Pihaknya tidak menerima pelayanan itu tapi tagihan terus datang hingga 30 invoice.
Baca Juga: KKN di Desa Muncar, Mahasiswa Unnes Buat Tarian
Posisi peristiwa itu berada di kantor PT Sparta Putra Adhyaksa yang berada di Kota Pekalongan.