PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Memiliki rumah hunian yang layak menjadi tujuan semua orang. Namun keterbatasan ekomomi menjadi kendala memiliki rumah idaman sesuai kebutuhanya.
Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, Pemerintah mengeluarkan berbagai program kredit perumahan rakyat (KPR) bersubsidi.
Salah satunya melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan tetap sesuai dengan upah minimum Kabupaten (UMK).
Baca Juga: KKN di Desa Muncar, Mahasiswa Unnes Buat Tarian
KPR bersubsidi melalui program FLPP ini dijembatani melalui program BNI Griya.
Dalam rangka memeriahkan HUT BNI ke-76, Selasa (28/6) telah melaksanakan akad masal kepemilikan rumah. Secara nasional akad kredit massal mencapai 5. 476 unit.
"Akad massal ini bertujuan untuk mendekatkan antara developer dan sekaligus mendekatkan konsumen dalam program BNI Griya," kata Kepala Kantor Cabang BNI Pekalongan, Taufik Hartono.
Dijelaskan, program perumahan bersubsidi diperuntukan bagi masyarakat yang bekerja sebagai ASN, swasta dengan gaji tetap maupun masyarakat yang memiliki kemampuan, dengan syarat belum memiliki rumah.
"Harapanya ketika memiliki rumah layak huni, produktivitas masyarakat nantinya bisa meningkat," ungkapnya.
Artikel Terkait
Dukung Batang Kota Layak Anak, Kafe di Pantai Sigandu Sediakan Wahana Bermain Anak
145 Jemaah Calon Haji Kabupaten Batang Diberangkatkan, Ini Pesan Lani Dwi Rejeki
Banyak Pabrik Industri, Pemuda Pancasila Batang Ingin Ada Pelatihan Kerja untuk Anggotanya
Berantas PMK, 23 Ribu Sapi di Batang Divaksin
Kurangi Impor Buah, Penyuluh Pertanian Batang Budidaya Anggur dan Buka Sekolah Gratis
Banyak PKL Tempati Trotoar Jalan dan Alun-alun, Ini Respons DPRD Batang
Perda Pelarangan Air Bawah Tak Efektif, DPRD Batang Bakal Panggil Satpol PP
Jelang Idul Adha dan Antisipasi PMK, Ini Imbauan PD Muhammadiyah Batang Kepada Peternak Binaannya
Penanggulangan Kemiskinan PMI Batang, 105 Rumah Direhab Melalui Program RTLH
Puluhan Pelaku Ekraf di Batang Diajak Berantas Rokok Ilegal, Ini Penjelasan Kepala Disparpora