Perda Pelarangan Air Bawah Tak Efektif, DPRD Batang Bakal Panggil Satpol PP 

photo author
- Senin, 27 Juni 2022 | 13:57 WIB
Rapat Paripurana DPRD Kabupaten Batang. Foto: Muslihun kontributor Batang. 
Rapat Paripurana DPRD Kabupaten Batang. Foto: Muslihun kontributor Batang. 

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Pelarangan pemanfaatan air tanah untuk keperluan kegiatan industri sudah tercantum dalam Perda 13/2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang tahun 2019-2039 pasal 128 huruf (i).

Namun, fakta di lapangan masih banyak para pelaku industri dan pengusaha ternak ayam berskala besar masih mengeksploitasi air tanah tersebut.

Kurangnya efektivitas Perda tersebut  terungkap dalam pandangan umum frasik DPRD Batang yang disampaikan juru bicara PDI Perjuangan, M Zainudin. 

Baca Juga: Banyak PKL Tempati Trotoar Jalan dan Alun-alun, Ini Respons DPRD Batang

"Perda itu tidak efektif. oleh itu kami akan gelar rapat kerja dengan memanggil Satpol PP selaku penegak Perda dan dinas terkait untuk meminta penjelasanya," kata M Zainudin. 

Meskipun, lanjut dia, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki telah memberikan jawaban terkait Perda tersebut. 

"Kita kurang begitu puas dengan jawaban Pj Bupati," ungkapnya. 

Tidak hanya itu, DPRD juga akan melakukan kunjungan kerja ke perusahaan atau pelaku industri yang memanfaatkan air tanah. 

Baca Juga: Kurangi Impor Buah, Penyuluh Pertanian Batang Budidaya Anggur dan Buka Sekolah Gratis

M Zainudin pun menyakini Perumda Sendang Kamulyan atau PDAM Batang mampu distribusikan air baku ke perusahaan. Namun rumornya PDAM belum ada infrastruktur instalasi air baku yang masuk ke perusahaan. 

"Saya tidak punya kepentingan dengan PDAM. Tapi pada saat kita konfirmasi secara informal, PDAM sebenarnya sanggup dan siap. Cuman belum ada mitra yang menggandeng," kata M Zainudin. 

Ia pun berharap ada peran serta Badan Usaha Milik Daerah harus dilibatkan dalam pemanfaatan air baku untuk industri. 

Baca Juga: Berantas PMK, 23 Ribu Sapi di Batang Divaksin

"Harus ada kebijakan yang diarahakan oleh Pemkab. Karena konsekwensi pemerintah melarang harus ada solusi yang dilakukan oleh pemerintah yakni menyedikan instalasi jaringan PDAM," katanya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X