BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Tersangka oknun guru agama yang mencabuli puluhan siswi, Agus Mulyadi (33) sudah diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu disampikan Kepala Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Batang, Arif M Rohman, Selasa 13 September 2022.
"Sejak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, proses pemberhentian sementara sudah dilakukan," kata Arif Rohman.
Baca Juga: Korban Kebiadaban Agus Mulyadi Oknum Guru Agama Cabul di Batang Bertambah, Kini 40 Siswi
Ia mengatakan proses pemberhentian sementara itu saat ini masih berlangsung. Jika sudah diberhentikan sementara, maka tersangka akan menerima potongan gaji 50 persen sebagai PNS.
Lalu, proses pemberhentian sebagai PNS akan dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap. Lalu, tersangka juga dihukum lebih dari dua tahun.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Kabupaten Batang, Helmi mengatakan proses pemberhentian sementara sudah dilakukan.
Pihaknya sudah menerima surat penahanan dari Polres Batang.
Baca Juga: Olah TKP Guru Agama Cabul di Batang, Agus Mulyadi Lecehkan Korban di Musala
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo menyebut jumlah korban persetubuhan dan pencabulan oknum guru agama cabul, Agus Mulyadi (33), mencapai 40 siswi. Namun, hanya sembilan korban yang resmi melapor.
"Kami terus mendalami keterangan para saksi dan korban. Penyidikan juga terus dilakukan unit pelayanan perempuan anak Polres Batang," katanya.
Ia mengatakan beberapa korban, ada yang dilecehkan dan disetubuhi oknum guru sebuah SMP di Kecamatan Gringsing itu. Untuk para korban juga ada pendampingan dari Tim Psikologi Mabes Polri, Polda Jawa Tengah dan juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca Juga: Agus Mulyadi Oknum Guru Agama di Batang Diduga Cabuli 36 Siswi SMP, Berdalih Tes Kejujuran
AKP Yorisa Prabowo menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tersangka Agus Mulyadi memiliki kelainan sek yaitu hiperseksual.