BATANG, AYOAEMARANG.COM - Korban persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur oleh oknum guru agama di salah satu SMP di Kecamatan Gringsing terus bertambah.
Proses penyidikan pun terus dilakukan oleh Satreskrim unit pelayanan perempuan anak Polres Batang.
“Kita terus dalami keterangan pelaku, untuk korban dan saksi saat ini terus bertambah. Hingga saat ini korbanya sudah mencapai 40 siswi, adapun korban yang resmi melaporkan ada 9 anak,”Kata Kasatreskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo, Jumat 9 September 2022.
Baca Juga: Guru Cabul di Batang Agus Mulyadi Ditangkap, Kemungkinan Masih Ada Korban Lain
Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Batang juga masih mendalai lagi keterangan korban maupun saksi.
“kita masih dalami kirban dan saksi seperti apa yang di lakukan oleh pelaku kepada para korban,” ungkapnya.
AKP Yorisa Prabowo juga mengatakan dari hasil penyelidikan ada beberapa yang dilecehkan. Ada beberapa juga yang disetubuhi. Untuk saat para korban ada pendampingan dari berbagai tim seperti Tim Psikologi Mabes Polri, Polda Jawa Tengah dan juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca Juga: Agus Mulyadi Oknum Guru Agama di Batang Diduga Cabuli 36 Siswi SMP, Berdalih Tes Kejujuran
“Sesuai dengan intruksi Bapak Kapolda, Bapak Kapolres Batang. Kita menggandeng beberapa tim, ada Tim Psikologis Mabes Polri, Polda Jateng, Ketua KPSI yang langsung di tanganu Kak Seto bersama tim dan tim dari Pemkab Batang,” ungkapnya.
Tersangka Agus Mulyadi 33 Tahun merupakan warga Kabupaten Kendal, Sebelum diterima menjadi guru PNS di Batang. Pelaku pernah mengajar dibeberapa sekolah di Kabupaten Kendal. Hal itu pun tidak menutup kemungkinan ada bebebrapa siswa yang menjadi korban.
“Kita masih melakukan pendalam yang ada lokus deliknya di Gringsing. Untuk di lura daerah atau sebelum itu, kami belum melakukan pendalaman,” ungkap Yorisa Prabowo.
Mantan Kapolsek Limpung juga menjelaskan bahwa sepanjang belum ada laporan korban diluar Gringsing. Polres Batang belum bisa mendalami.
“Kita masih fokus yang ada di SMP Gringsing itu,” ungkapnnya.
Baca Juga: Agus Mulyadi Oknum Guru Agama di Batang Diduga Cabuli 30 Siswi SMP, PGRI Berang
Yorisa Prabowo juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tersangka Agus Mulyadi memiliki kelainan sek yaitu hiperseksual.
“Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual,” jelasnya
Tersangka Agus Mulyadi terancam pasal 81 82 Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Lalu juga Pasal 294 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.