BATANG, AYOSEMARANG.COM – Di era disrupsi sekarang ini, kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi modal utama pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Hal itu menjawab tuntutan masyarakat dalam melakukan pelayanan publik, pengembangan ASN dan mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesionalitas, kompeten dan mampu berkinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap instansi pemerintah.
Hal itu juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan, ASN merupakan unsur utama dalam mewujudkan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Baca Juga: Tak Ada Kejelasan Penyesuaian Tarif, Ratusan Awak Angkutan Ancam Tidur di Kantor Dishub Batang
“Dalam UU ASN tersebut juga disebutkan bahwa ASN memiliki tugas untuk melaksanakan pelayanan publik, tugas pemerintahan dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat,” kata Kepala Bagian Organisasi Setda Batang Budiyono usai menggelar bimbingan teknis (Bintek) penyusunan standar kompetensi jabatan di Aula Bupati Batang, Kamis 8 September 2022.
Ia juga mengatakan, Bintek penyusunan standar kompetensi jabatan dilakukan untuk membekali ilmu pengetahuan ASN agar memahami, mendalami dan dapat mengaplikasikannya.
“Dari hasil Bintek ini saya harapkan dalam menyusun dokumen standar perangkat daerah bisa menjadi dasar penetapan jabatan para ASN,” jelasnya.
Baca Juga: Angkutan Umum Batang Demo BBM Turunkan Paksa Penumpang Minibus
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Batang Sugeng Sudiharto menambahkan, salah satu konsekuensi dari dimulainya konferensi birokrasi adalah meningkatnya tuntutan masyarakat atas profesionalisme ASN.
“Oleh karena itu, setiap instansi baik pusat maupun daerah akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja ASN. Pembinaan organisasi dimulai dengan tahapan-tahapan positif untuk mempersiapkan pengembangan SDM dari berbagai aspek terkait dengan kompetensi menyongsong era reformasi demokrasi,” terangnya.
“Ini menjadi tanggungjawab mutlak Organisasi Perangkat Daerah (OPD). kemudian dihimpun di Bagian Organisasi dan selanjutnya kami konsultasikan ke Menpan RB,” tukas Sugeng.