Cabuli Sesama Jenis, Pengasuh Ponpes di Banjarnegara Diciduk Polisi

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 17:33 WIB
ASW, pengasuh Ponpes di Banjarnegara yang melakukan aksi pencabulan terhadal sesama jenis kini diamankan Polda Jateng.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
ASW, pengasuh Ponpes di Banjarnegara yang melakukan aksi pencabulan terhadal sesama jenis kini diamankan Polda Jateng. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Polda Jateng mengungkap penangkapan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Banjarnegara, Rabu 7 September 2022.

Pelaku pengasuh Ponpes di Banjarnegara itu berinisial SAW (32) warga Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara.

SAW diamankan jajaran Polda Jateng karena telah melakukan pencabulan terhadap 7 santrinya.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap sesama jenis.

Baca Juga: TERKUAK! Korban Pencabulan Oleh Oknum Guru Agama di SMP di Batang Terus Bertambah

Djuhandani mengatakan, kelainan seksual yang tersangka miliki yaitu mudah nafsu melihat anak yang berkulit putih, bersih dan tampan.

"Setelah tersangka menemukan target, kemudian korban diajak ke tempat tinggalnya dan disitulah tersangka melakukan aksi bejatnya. Aksi bejatnya dilakukan sejak 2021," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakulan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak.

Misalnya dari pengakuan korban yang berinisial AG (15) yang disampaikan oleh Djuhandani.

Waktu itu korban sedang berjalan di depan rumah pelaku dan kemudian diminta datang ke rumahnya.

Baca Juga: 2 Narapidana Lapas Semarang Bunuh Diri, Motifnya Bikin Kaget

Sesampainya di rumah, pelaku dan korban masuk ke dalam kamar, lalu mulai membuka baju dan sarung.

"Pencabulan mulai dari meraba, mencium hingga sampai melakukan sodomi,” terangnya.

Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X