Viral Mobil Dinas Isi BBM Jenis Pertalite, Ini Tanggapan Pj Bupati Batang

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 17:44 WIB
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki. (AyoSemarang/ Muslihun - Kontributor Batang)
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki. (AyoSemarang/ Muslihun - Kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Terkait viralnya mobil dinas yang mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Wonotunggal Kabupaten Batang di media sosial, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyatakan belum mendapat laporan terkait hal tersebut.

“Saya belum menerima laporan, sungguh informasinya saja belum kalau viral,” kata Lani Dwi Rejeki saat ditemui usai pelantikan Kades antarwaktu di Aula Kantor Bupati setempat pada Rabu, 7 September 2022.

Ia pun akan menindak jika OPD yang menggunakan mobil dinas terbukti mengisi BBM yang bukan peruntukannya.

Baca Juga: Sidak SPBU di Batang, Ganjar Pranowo Minta Bagi yang Mampu Tidak Beli BBM Subsidi

Tidak hanya itu, ia pun memerintahkan Satpol PP dan Disperindagkop Batang untuk melakukan pemantauan, khususnya di SPBU.

“Penindakannya akan kita cek dulu kebenarannya, dengan meminta tolong Kebangpol yang katanya ada plat merah ngisi pertalite,” ungkapnya.

Lani juga mengimbau kepada semua OPD yang menggunakan mobil dinas, harus mengisi BBM sesuai dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga: Tarif Baru Ojol Naik Mulai 10 September 2022 Lengkap Seluruh Zona, Ini Daftarnya

“Kita imbauan ya sesuai pemerintahlah wajib mengikuti. Masyarakat juga mengikuti kebijakan pemerintah,” kata Lani.

Ia juga menyatakan bahwa kenaikan BBM oleh pemerintah sudah melalui pertimbangan yang matang, tidak serta merta begitu saja.  

“Pemerintah sudah melakukan pertimbangan, tidak ujug-ujug menaikkan BBM,” katanya.

Baca Juga: Cabuli Sesama Jenis, Pengasuh Ponpes di Banjarnegara Diciduk Polisi

Lani juga menyatakan belum menaikkan anggaran BBM untuk kendaraan mobil dinas yang dipakai oleh OPD.

“Sementara ini belum kita naikkan. Kita masih menunggu perkembangan, kemampuan keuangan daerah, dan lainnya,” tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X