BATANG, AYOSEMARANG.COM - Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho turut memberikan klarifikasi viralnya postingan mobil Plat Merah Pemkab Batang yang tengah mengisi pertalite di SPBU Wonotunggal Batang.
Postingan di Instagram itu diunggah oleh Akun Batang Update dan Batang Info Id yang mencantumkan aturan bahwa mobil plat merah dilarang menggunakan pertalite.
Brasto Galih Nugroho, mnyatakan bahwa selamaini, Pertamina tidak melarang penggunaan Pertalite untuk kendaraan plat merah. Karena belum ada aturan resmi terkait larangan ini.
"Kami masih menunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur konsumen Pertalite. Meski begitu kami mengimbau masyarakat mampu dan instansi negara untuk dapat membeli BBM nonsubsidi," ujar Brasto saat diwawancarai, Kamis 8 September 2022.
Adapun penggunaan solar subsidi sudah memiliki aturan resmi yakni Peraturan Presiden No. 191/2014. Peraturan ini juga menyebut plat merah tidak diperkenankan membeli solar subsidi.
"Jadi secara resmi tidak aturan yang melarang mobil plat merah menggunakan pertalite. Tapi tiap Pemda punya kebijakan tersendiri, meskipun secara umum tidak ada larangan. Sehingga bisa saja Pemda melarang atau memperbolehkan pembelian pertalite untuk mobil plat merah. Kami juga turut apresiasi Pemda yang sudah membuat aturan pemakaian BBM non subsidi," pungkas Brasto.
Baca Juga: Tak Ada Kejelasan Penyesuaian Tarif, Ratusan Awak Angkutan Ancam Menginap di Kantor Dishub Batang
Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Batang, Subiyanto menyatakan Pemkab Batang belum mengeluarkan aturan larangan mobil plat merah menggunakan pertalite.
"Pertamina hanya menyarankan untuk kendaraan plat merah untuk menggunakan BBM non subsidi. Dan Batang belum ada surat edaran resmi terkait larangan penggunaan BBM non subsidi untuk kendaraan plat merah," tandasnya.