Agus Mulyadi Oknum Guru Agama di Batang Diduga Cabuli 36 Siswi SMP, Berdalih Tes Kejujuran

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:07 WIB
Anggota Reskrim Polres Batang saar memeriksa tersangka pencabulan yang merupakan guru agama di salah satu SMP di Batang. Foto : Muslihun kontributor Batang
Anggota Reskrim Polres Batang saar memeriksa tersangka pencabulan yang merupakan guru agama di salah satu SMP di Batang. Foto : Muslihun kontributor Batang

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Seorang guru agama di salah satu SMP di Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang berinisial AM (33) atau Agus Mulyadi melakukan tindakan pencabulan terhadap puluhan siswinya. Kini korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru agama di salah satu SMP di Kecamatan Gringring Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang resmi melaporkan ke Polres Batang terus bertambah.

Kini, jumlah laporan sudah mencapai 13 korban.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pihak Polres Batang menyebutkan ada 7  orang tua korban yang melaporkan aksi bejad tersangka pencabulan yang dilakukan Agus Mulyadi.

Baca Juga: Agus Mulyadi Oknum Guru Agama di Batang Diduga Cabuli 30 Siswi SMP, PGRI Berang

“Hari ini penambahan pelaporan korban ada 6, awalnya 7. Kemungkinan masih bertambah. Nanti akan kami rilis," kata Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo, Selasa 30 Agustus 2022.

Ia meminta kepada pihak Disdikbud Batang dan maupun sekolah untuk memberikan imbauan dan pendekatan terhadap orang tua korban. Agar, para korban tidak takut untuk melapor karena identitas dilindungi.

Dari pengakuan tersangka ada sekitar tiga puluhan anak yang menjadi korban pencabulan.

Baca Juga: TERKUAK! Korban Pencabulan Oleh Oknum Guru Agama di SMP di Batang Terus Bertambah

“Kendalanya korbanya anak dibawah umur, mungkin malu dan takut untuk melaporkan,” kata Yorisa Prabowo.

Modus pelaku mencabuli siswi melalui kegiatan OSIS. Beralasan melakukan tes kejujuran, korban melakukan pelecehan ke alat vital para korban.

Barang bukti yang sudah diamankan antara pakaian , baju dalam korban. Kemudian TKP juga sudah berikan police line.

Baca Juga: Guru Agama di Batang Diduga Cabuli 30 Siswi SMP

"Ada beberapa yang dilecehkan. Ada beberapa juga yang disetubuhi. Saat ini masih kami dalami. Kami kembangkan. Kejadian kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui, informasi sampai 30-an," tutur AKP Yorisa Prabowo.

Tersangka, Agus Mulyadi (33) merupakan warga Kabupaten Kendal yang menjadi guru agama di sekolah tersebut. Ia merupakan CPNS tahun 2019 dan menjadi satu- satunya pembina OSIS di sekokah tersebut.
 
Pelaku terancam   pasal 81 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Lalu juga Pasal 294 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X