BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh oknum guru terjadi lagi. Kini guru agama di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang diduga mencabuli siswi SMP di Batang. Bahkan diduga korbannya sampai 30 siswi.
Modus yang dilakukan pelaku pencabulan dengan melakukan tes kejujuran para siswi yang akan masuk dalam organisasi siswa intra sekolah (OSIS).
Kasus pencabulan itu pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo saat dikonfirmasi, Senin 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Guru Agama di Batang Diduga Cabuli 30 Siswi SMP
"Tindak pidanan pencabulan sudah kami tangani oleh teman-teman penyidik Polres Batang, yang pada Jumat 26 Agustus 2022, mendapat laporan orang tua korban yang merupakan salah satu siswi SMP di Kecamatan Gringsing.
Dari laporan tersebut pelaku sudah kami amankan dan periksa dan korban didampingi orang tuanya." kata AKP Yorisa Parbowo.
Pihak Polres Batang pun telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, baju dalam korban, kemudian TKP juga sudah diberikan police line dan melakukan visum kepada korban pencabulan.
"Dari hasil visum itu menunjukkan telah terjadi pelecehan seksual. Setelah itu kami mengamankan pelaku. Kemudian kami periksa dan pelaku mengakui," katanya.
Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Maut Bangetayu Semarang Motor vs Kereta Pagi Ini, Kakek Tewas Tersambar
Dari hasil laporan secara resmi baru ada tujuh korban yang melaporkan ke Polres Batang. Dugaan kemungkinan masih banyak yang belum melapor. Mungkin dikarenakan korban masih di bawah umur.
"Mungkin korban masih merasa malu dan takut. Kami kembangkan lagi dan kami juga berikan sosialisasi ke kepala sekolah dan guru untuk melakukan pendekatan ke siswi yang merasa menjadi korban.
AKP Yorisa Prabowo, mengatakan pelaku berinisial AM (33) warga Sambongsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal. Pelaku merupakan guru agama di SMP Kecamatan Gringsing Batang.
Modus dalam melakukan pencabulan menggunakan kegiatan aktivitas OSIS. AM merupakan pembina OSIS di sekolah tersebut.
"Dari pemeriksaan pelaku melakukan bujuk rayu.