Salah satunya menggunakan modus yang intinya dari korban ini agar menuruti keinginan pelaku. Sementara kami belum menemukan ancaman," katanya.
Baca Juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Maut Bangetayu Semarang Motor vs Kereta, Kakek Tewas di Tempat
Lanjutnya, hasil pemeriksaan pelaku, ada beberapa yang dilecehkan, ada beberapa juga yang disetubuhi.
"Saat ini masih kami masih dalami dan kami kembangkan. Kejadian kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui yang dilakukan dilingkungan SMP," jelasnya.
Pelaku melanggar pasal 81, 82 Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.