Tersangka Agus Mulyadi Oknum Guru Cabul Batang Masih Terima Gaji

photo author
- Selasa, 13 September 2022 | 11:30 WIB
Tersangka oknum guru agama cabul saat oleh TKP awal di musala di salah satu SMP Kecamatan Gringsing.  (dok )
Tersangka oknum guru agama cabul saat oleh TKP awal di musala di salah satu SMP Kecamatan Gringsing. (dok )

“Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual,” jelasnya.

Tersangka Agus Mulyadi terancam pasal 81 82 Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Lalu juga Pasal 294 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X