AYOSEMARANG.COM -– Kasus yang menyeret nama Ferdy Sambo akhirnya menemukan titik baru setelah ditunda dan tidak ada kelanjutan.
Pada Senin 19 September 2022, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengumumkan hasil dari sidang banding dari Sambo.
Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sudah tidak bisa menjadi anggota Polri lagi. Dikarenakan hasil dari sidang banding tersebut yaitu, banding dari Sambo ditolak.
KKEP mengatakan untuk tetap memecat mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo dari keanggotaannya di Polri.
Baca Juga: Hukuman Mati Menanti Ferdy Sambo, Berkas Perkara Diterima Kejaksaan Agung
Sebab Sambo telah melakukan pelanggaran etik berat berupa pembunuhan dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau yosua.
Sidang KKEP banding yang dipimpin oleh Kepala Irwasum Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) yakni Agung Budi Maryoto.
“Memutuskan, menolak permohonan banding pemohon (Irjen Sambo). Menguatkan putusan sidang KKEP sebelumnya,” ujar Agung yang dikutip tim Ayo semarang dalam pembacaan hasil sidang KKEP banding Irjen Sambo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Senin 19 September 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo ditetapkan Sebagai Tersangka, Sosok Bakal Capres Ini Ternyata Hilang dari Peredaran
Setelah itu, Agung menyampaikan bahwa KKEP banding menetapkan dengan menjatuhkan sanksi etik berat, terhadap Sambo yang dipecat dari Polri, dengan pangkat terakhirnya sebagai Irjen.
“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran terhadap pelanggar (Irjen Sambo), dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH-pecat) sebagai anggota Polri,” tambah Komjen Agung dalam putusannya tersebut.
Hasil dari sidang KKEP banding itu, bulat tanpa adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara anggota majelis lainnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Bahagia Kembali Mengajar