Tok! Resmi Dipecat dan Permohonan Banding ditolak, Ini Bukti Sambo Bukan Tahanan Istimewa diungkap Humas Polri

photo author
- Rabu, 21 September 2022 | 13:44 WIB
Kasus Ferdy Sambo menemukan titik baru yakni terkait putusan banding dilayangkan KKEP bahwa banding dari Sambo ditolak Polri dan resmi Ferdy Sambo dipecat dari Polri ((Republik))
Kasus Ferdy Sambo menemukan titik baru yakni terkait putusan banding dilayangkan KKEP bahwa banding dari Sambo ditolak Polri dan resmi Ferdy Sambo dipecat dari Polri ((Republik))

Kasus Ferdy Sambo menemukan titik baru yakni terkait putusan banding dilayangkan KKEP bahwa banding dari Sambo ditolak Polri dan resmi Ferdy Sambo dipecat dari Polri.
Kasus Ferdy Sambo menemukan titik baru yakni terkait putusan banding dilayangkan KKEP bahwa banding dari Sambo ditolak Polri dan resmi Ferdy Sambo dipecat dari Polri. ((Republik))

“Demikian putusan banding pemohon. Selesai,” tutup Agung dalam sidang banding.

Ketika, pada saat putusan sidang KKEP tingkat pertama yang dibacakan pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu, Irjen Sambo mengatakan terkait dirinya yang akan taat dan tunduk serta menerima apapun hasil dari sidang KKEP banding yang diajukannya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Bahagia Kembali Mengajar

“Apa pun putusan banding, kami siap melaksanakan,” ujar Irjen Sambo pada Jumat 26 Agustus 2022.

Setelah akhirnya menolak upaya banding sambo, Mabes Polri memutuskan untuk tidak menggelar upacara resmi pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari pihak kepolisian.

Irjen Dedi Prasetyo sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, mengatakan bahwa pelucutan pangkat dan jabatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri hanya akan dilakukan melalui administrasi saja.

“Jadi tidak ada seremonial. Diserahkan saja keputusannya (pemecatan), itu sudah bentuk dari seremonial itu,” ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.*** (Arip Nuraripin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X