AYOSEMARANG.COM – Kali ini kabar baik datang dari DPR RI yang akhirnya menyetujui pengesahan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam UU PDP ini terdiri dari 16 bab dan 76 pasal yang mengatur hal-hal mendasar terkait perlindungan data pribadi individual, seperti klasifikasi data pribadi, hak pemilik data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi, dan sanksi yang berlaku.
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi disahkan pada 20 September 2022.
Lalu, Mengapa Harus Ada UU PDP?
Negara Indonesia diketahui menjadi negara ke-127 yang memiliki UU PDP. UU PDP ini hadir untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia.
Dikarenakan dengan pengguna internet terbesar, Indonesia masih belum memiliki aturan terkait perlindungan data pribadi.
Temuan atas penerapan PDP di masyarakat dan industri juga mendorong UU PDP untuk segera disahkan.
Telah dilakukan survei nasional pada Juli 2021 terhadap 11.305 pengguna internet di 34 provinsi dan 135 pelaku usaha berbasis digital oleh Ditjen Aptika. Berdasarkan survei tersebut, ditemukan beberapa hal:
Baca Juga: Cara Cegah Kanker Serviks, Keputihan Jadi Faktor Utama? Ini Kata dr Ema Surya Pertiwi
1. Sebanyak 28,7% masyarakat mengalami penyalahgunaan data pribadi
2. Sistem perlindungan data dinilai cukup baik tapi belum memadai (nilai 6 dari 10)
3. Hanya 30% perusahaan memiliki sertifikat manajemen informasi