Ketahui 4 Alasan Penting Hadirnya UU PDP, Fakta Nomor 1 Bikin Waswas

photo author
- Rabu, 21 September 2022 | 17:53 WIB
4 dasar mengapa UU PDP menjadi penting demi melindungi data pribadi (Istimewa )
4 dasar mengapa UU PDP menjadi penting demi melindungi data pribadi (Istimewa )

 

AYOSEMARANG.COM – Kali ini kabar baik datang dari DPR RI yang akhirnya menyetujui pengesahan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam UU PDP ini terdiri dari 16 bab dan 76 pasal yang mengatur hal-hal mendasar terkait perlindungan data pribadi individual, seperti klasifikasi data pribadi, hak pemilik data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi, dan sanksi yang berlaku.

UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi disahkan pada 20 September 2022.

Baca Juga: Siapakah 'Pawang Hacker'yang Kini Viral? Ini Profil I Made Wiryana Sosok yang Sebut Bjorka Hanya Pengepul Data

Lalu, Mengapa Harus Ada UU PDP?

Negara Indonesia diketahui menjadi negara ke-127 yang memiliki UU PDP. UU PDP ini hadir untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia.

Dikarenakan dengan pengguna internet terbesar, Indonesia masih belum memiliki aturan terkait perlindungan data pribadi.

Temuan atas penerapan PDP di masyarakat dan industri juga mendorong UU PDP untuk segera disahkan.

Telah dilakukan survei nasional pada Juli 2021 terhadap 11.305 pengguna internet di 34 provinsi dan 135 pelaku usaha berbasis digital oleh Ditjen Aptika. Berdasarkan survei tersebut, ditemukan beberapa hal:

Baca Juga: Cara Cegah Kanker Serviks, Keputihan Jadi Faktor Utama? Ini Kata dr Ema Surya Pertiwi

1. Sebanyak 28,7% masyarakat mengalami penyalahgunaan data pribadi

2. Sistem perlindungan data dinilai cukup baik tapi belum memadai (nilai 6 dari 10)

3. Hanya 30% perusahaan memiliki sertifikat manajemen informasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X